Polres Tangsel Buka Ruang RJ di Kasus Ibu Guru Budi

Polres Tangsel Buka Ruang RJ di Kasus Ibu Guru Budi

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu terkait laporan orangtua murid terhadap guru SDK di Pamulang, bernama Ibu Guru Budi.-Rafi Adhi/Disway.id-

TANGSEL, DISWAY.ID -- Polres Tangerang Selatan mengonfirmasi masih mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam kasus seorang guru bernama Christiana Budiyati yang dilaporkan orangtua muridnya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan pihaknya akan bekerja secara profesional.

Pendalaman yang dilakukan yang paling utama adalah apakah perkara dugaan kekerasan verbal ini memang terdapat unsur pidana atau tidak.

"Baru proses lidik atas adanya laporan dari pihak pelapor tentunya masih mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak, kami lakukan secara profesional," katanya kepada Disway, Rabu 28 Januari 2026.

BACA JUGA:Operasi Pekat Jaya 2026 Digelar, Antisipasi Tawuran hingga Premanisme Jelang Ramadan

Perkara ini seperti diketahui sebelumnya sudah menempuh jalur mediasi di internal sekolah, hanya saja baik pihak sekolah maupun orangtua murid, berakhir buntu.

Kini di tingkat kepolisian, kasus ini dalam proses penyelidikan dan harapannya dapat dilakukan mediasi antar terlapor maupun pelapor.

Menurut Boy, pihaknya akan mencoba menerapkan restorative justice (RJ) jika kedua pihak memang bersepakat untuk damai dalam metode mediasi.

Boy menyebut kubunya akan patuh pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sudah berlaku saat ini.

BACA JUGA:Gus Ipul Aktifkan Kembali Penerima Bansos Terindikasi Judol

"RJ di KUHP baru sudah diatur tentunya kami membuka ruang yang luas untuk RJ," tuturnya.

Sebelumnya, Anak dari Ibu Guru Budi yang perkaranya dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan, mengungkapkan kronologi panjang kasus yang menimpa ibunya.

Dino Gabriel mengatakan persoalan itu bermula sejak Agustus 2025, namun proses penanganannya berjalan pada awal Januari 2026.

Diungkapkannya, awalnya pihak keluarga mengira kasus itu sudah selesai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads