bannerdiswayaward

KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual oleh Guru Ngaji di Sulawesi Selatan: Negara Tidak Akan Tinggal Diam

KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual oleh Guru Ngaji di Sulawesi Selatan: Negara Tidak Akan Tinggal Diam

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras tindakan guru mengaji di Sulawesi Selatan yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya- dok. KemenPPPA-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Arifah Fauzi mengecam keras tindakan guru mengaji di Sulawesi Selatan yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya.

"Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang meninggalkan luka mendalam bagi korban, keluarga dan masyarakat. Negara tidak akan tinggal diam," tegas Arifah dalam keterangannya, 5 Mei 2025.

Ia memastikan pihaknya mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis yang sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA:Benny Simanjuntak Angkat Bicara Jonathan Frizzy Tersangka Peredaran Vape Mengandung Obat Keras: Saya Gak Mau Perkeruh Suasana

BACA JUGA:Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Peredaran Vape Etomidate, Kok Bisa?

Di mana, proses hukum perlu dilakukan segera dengan tegas mengingat jumlah korban yang diperkirakan tidak sedikit.

Segera setelah mendapatkan kabar ini, pihaknya melakukan penggalian informasi dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Selatan dan UPTD PPA Makassar.

"Hingga saat ini, satu korban telah melapor secara resmi ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, tetapi diduga masih banyak korban lainnya yang belum teridentifikasi, mengingat kejadian ini diduga telah berlangsung sejak 2024. Pada 29 April 2025 malam, terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian,” paparnya.

Ia menegaskan terus mengawal kasus ini agar proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada korban.

“Serta mendukung aparat penegak hukum agar menggunakan pendekatan yang sensitif terhadap korban anak dalam setiap tahap pemeriksaan,” ujar Menteri PPPA.

BACA JUGA:Yusril Ungkap Penerbitan Perampasan Aset Belum Urgensi

BACA JUGA:Luhut Bantah Isu Prabowo Tegur Panglima Imbas Mutasi Letjen TNI Kunto Anak Try Sutrisno

Tak berhenti di situ, pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan dampak jangka panjang seperti trauma, kecemasan, depresi, hingga ketakutan berinteraksi sosial sehingga dibutuhkan penanganan yang sesuai.

Pendampingan psikologis ini diberikan secara menyeluruh, tidak hanya untuk korban, tetapi juga bagi keluarga agar proses pemulihan berjalan optimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads