Implementasi Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual, LPSK Perkuat Koordinasi dengan Purbaya
Koordinasi lintas lembaga penting agar sistem penghimpunan dan pemberian dana berjalan transparan, terukur, serta sesuai prinsip akuntabilitas publik.-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memperkuat koordinasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa guna memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian dana berjalan secara transparan, akuntabel, dan bersih.
Hal ini berdasarkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban (DBK).
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 28 Oktober 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Aksi
BACA JUGA:Haji 2026 Dikawal KPK dan Kejagung, Dahnil Anzar Pastikan Tak Ada Lagi Celah Korupsi
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa pertemuan dengan Purbaya diharapkan menjadi langkah awal membangun kesepahaman dan persepsi mengenai tata kelola Dana Bantuan Korban.
Menurutnya, koordinasi lintas lembaga penting agar sistem penghimpunan dan pemberian dana berjalan transparan, terukur, serta sesuai prinsip akuntabilitas publik.
"Pertemuan dengan Menteri Keuangan dimandatkan PP DBK, tujuannya untuk pelaksanaan PP tersebut, berkaitan dengan penghimpunan dan pemberian. Sehingga diharapkan pertemuan dengan menteri keuangan untuk memastikan pengelolaan dana himpunan sesuai dengan mekanisme keuangan," katanya, Selasa 28 Oktober 2025.
BACA JUGA:Masuk Grup WA 'Mas Menteri Core' Bareng Nadiem Makarim, Najelaa Shihab Beri Penjelasan
menjelaskan bahwa implementasi PP ini juga membuka peluang adanya terobosan baru dalam pemberian bantuan bagi korban, khususnya korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Sehingga kehadiran negara melalui PP DBK bisa diwujudkan dengan filosofi PP Dana Bantuan Korban itu sendiri, yaitu percepatan pemulihan," jelasnya.
Sebelumnya, LPSK telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait implementasi PP Dana Bantuan Korban pada Jumat 17 Oktober 2025.
Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah tantangan, antara lain ketentuan mekanisme hibah yang belum dapat sepenuhnya diimplementasikan dalam penghimpunan dana, belum adanya mekanisme penghimpunan dari masyarakat atau individu, serta belum tersedianya aturan teknis mengenai sumber pendanaan dari APBN.
BACA JUGA:Transformasi Pendidikan Digital Merata, Palembang Jadi Contoh Daerah Inovatif
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: