Bantu Korban Bencana Aceh dan Sumatera, Pemerintah Ringankan Utang KUR hingga 3 Tahun

Bantu Korban Bencana Aceh dan Sumatera, Pemerintah Ringankan Utang KUR hingga 3 Tahun

Menko Airlangga menjelaskan bahwa fase pemetaan akan dimulai dari pembebasan debitur dari pembayaran angsuran.-Disway/Bianca Chairunisa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam upayanya untuk meringankan beban korban terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama mengumumkan rencananya untuk menghapus hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk para debitur di wilayah tersebut.

Dalam penuturannya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan bahwa proses restrukturisasi KUR ini sendiri nantinya akan berjalan selama 3 (tiga) tahun.

BACA JUGA:Buntut Patok Biaya Les Rp250 Ribu, Wali Murid di SDN Pajeleran 01 Cibinong Protes Keras

BACA JUGA:Terbaru Klasemen SEA Games 2025 Sore Ini, Indonesia Koleksi 193 Medali

“Terkait dengan proses restrukturisasi KUR, akan dilaksanakan pemetaan dampak bencana ke debitur, yaitu fase pertama, di bulan Desember 2025 sampai dengan Maret 2026,” jelas Menko Airlangga dalam sambutannya di Gedung Ali Wardhana, kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/12).

Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa fase pemetaan akan dimulai dari pembebasan debitur dari pembayaran angsuran.

“Debitur nanti tidak membayar angsuran, dan penyalur tidak menerima angsuran, dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim,” jelas Menko Airlangga.

BACA JUGA:Wuling Darion EV dan PHEV, MPV 7-Seater Nyaman dan Aman untuk Keluarga Indonesia

BACA JUGA:Nonton Drama China Speed and Love Episode 1-29 Sub Indo, Chemistry Esther Yu dan He Yu Bikin Baper!

Sementara itu di fase kedua, Pemerintah juga akan menerapkan relaksasi bagi debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan.

“Terkait dengan debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan, tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi penghapusan. Kemudian di luar debitur tersebut, relaksasinya adalah perpanjangan tenor,” tutur Menko Airlangga.

Dalam hal ini, Menko Airlangga juga menekankan bahwa Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring, dan mendorong percepatan pelaksanaan realisasi anggaran.

BACA JUGA:Bangkitkan Kepercayaan Publik, ASDP Raih Predikat Informatif KIP 2025 dengan Skor 94,92

BACA JUGA:Kembali Menggunung! Tumpukan Sampah Hiasi Flyover hingga Pasar Ciputat: Pedagang Mengeluh

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads