KemenPPPA Desak Komdigi Tetapkan Batas Usia 13 Tahun Akses YouTube dan Platform Digital Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menjelaskan bahwa PP TUNAS telah mengatur pembatasan akses digital berdasarkan kategori usia-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), segera menetapkan aturan pembatasan usia maksimal 13 tahun bagi anak-anak yang mengakses platform digital seperti YouTube.
Desakan ini merupakan tindak lanjut dari mandat yang tercantum dalam regulasi perlindungan anak di ruang digital yang baru dirilis pemerintah.
Perkuat Implementasi PP TUNAS
BACA JUGA:Rem Truk Terbakar di Tol Dalam kota, Polisi Gercep Bantu Padamkan Api
BACA JUGA:Pramono Perintahkan Tebang Pohon Tua di Jakarta, Antisipasi Kejadian Pondok Indah Terulang
Langkah KemenPPPA merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang diterbitkan Komdigi sebagai pedoman pengamanan aktivitas digital anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menjelaskan bahwa PP TUNAS telah mengatur pembatasan akses digital berdasarkan kategori usia.
Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan produk dan layanan berprofil rendah yang aman bagi anak-anak, dengan syarat adanya persetujuan orang tua.
“PP TUNAS memberikan mandat kepada Komdigi untuk menetapkan tingkat risiko terhadap setiap produk layanan digital. Jadi, setiap platform harus menjelaskan sejauh mana risiko paparan konten terhadap anak,” jelas Arifah dalam konferensi pers di Kantor KemenPPPA, Selasa 28 Oktober 2025.
BACA JUGA:Jalani Sidang Vonis di Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani: Semoga Keadilan Masih Ada
BACA JUGA:Ramai Penerima Terdeteksi Main Judol, Pengamat Soroti Lemahnya Sistem Penyaluran Bansos
"Itu nanti harusnya dikeluarkan privacy, seperti kita kalau nonton YouTube itu ada umur 13 tahun, disetiap produk-produk itu harus ditetapkan. Ini memang kita belum ada, tapi PP sudah memberikan mandat," tambahnya.
KemenPPPA menekankan bahwa implementasi aturan ini secara spesifik pada platform berbagi video seperti YouTube sangat mendesak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, berulang kali menyampaikan bahwa anak-anak membutuhkan informasi yang aman dan konten yang sesuai usia, sebab konten yang tidak pantas dapat mengganggu perkembangan mental dan emosional mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: