KemenPPPA Desak Komdigi Tetapkan Batas Usia 13 Tahun Akses YouTube dan Platform Digital Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menjelaskan bahwa PP TUNAS telah mengatur pembatasan akses digital berdasarkan kategori usia-Istimewa-
"Anak-anak memiliki hak untuk mengakses informasi yang relevan dengan usia dan kebutuhan mereka. Konten yang tidak pantas dapat mengganggu perkembangan mental dan emosional anak-anak," ujar Menteri Arifah.
BACA JUGA:Kemenperin Tegaskan SBIN Jadi Arah Baru Industrialisasi Menuju Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Perkuat Kepemimpinan di Pasar QRIS Indonesia, ALTO Catat Pertumbuhan 357 Persen
Target Regulasi Adalah PSE, Bukan Orang Tua
Poin penting dari regulasi baru ini adalah sasaran utama pembatasan adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dalam hal ini termasuk platform YouTube, bukan anak-anak atau orang tua.
PSE diwajibkan untuk menyesuaikan platform mereka dengan ketentuan perlindungan anak, mulai dari pembatasan usia pengguna, penyaringan konten yang ketat, hingga fitur pengawasan.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mencegah anak-anak menjadi korban di dunia digital, baik dari sisi paparan konten pornografi, kekerasan, hingga predator digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: