Kuasa Hukum Klaim Setyo Novanto Malah Seharusnya Bebas

Kuasa Hukum Klaim Setyo Novanto Malah Seharusnya Bebas

Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail, justru menilai pengurangan hukuman saja tidak cukup.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus mega korupsi e-KTP. Vonis penjara yang semula 15 tahun kini dipangkas menjadi 12,5 tahun.

Namun di tengah kabar ini, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, justru menilai pengurangan hukuman saja tidak cukup. Ia menegaskan bahwa seharusnya kliennya dibebaskan.

“Menurut hemat saya, itu tidak cukup. Seharusnya bebas,” ujar Maqdir saat dikonfirmasi lewat pesan tertulis, Rabu, 2 Juli 2025.

BACA JUGA:Ini Rincian Bunyi Putusan MA yang Sunat Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun

Maqdir beralasan, Setya Novanto tidak memiliki kewenangan langsung dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Ia juga menekankan bahwa Setnov bukan anggota Komisi II DPR RI, komisi yang bertanggung jawab atas urusan dalam negeri dan kependudukan.

“Dia didakwa dengan pasal yang salah. Seharusnya pasal suap, bukan korupsi pengadaan. Karena dia tidak punya jabatan terkait proyek itu,” kata Maqdir.

Menurutnya, jika memang terbukti menerima uang, maka itu lebih tepat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap, bukan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Isi Putusan MA: Hukuman Dipangkas, Hak Politik Dicabut

Dalam amar putusan perkara PK bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diputuskan pada Rabu, 4 Juni 2025, Majelis Hakim memutuskan Pidana penjara 12 tahun 6 bulan, dan Denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Uang Pengganti (UP) USD 7,3 juta, Rp5 miliar di antaranya telah dititipkan ke KPK.

Sisa UP yaitu Rp49.052.289.803 subsidair 2 tahun penjara dan Pencabutan hak politik yakni tidak boleh menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah menjalani hukuman.

BACA JUGA:MA Kabulkan PK, Vonis Setya Novanto Didiskon Jadi 12,5 Tahun Penjara

Putusan ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor atas perannya dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Ia juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta, dengan ancaman tambahan 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads