Menpan RB Sebut RUU ASN Inisiatif DPR, Pemerintah Belum Usulkan

Menpan RB Sebut RUU ASN Inisiatif DPR, Pemerintah Belum Usulkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengatakan RUU ASN merupakan inisiatif DPR.-Anisha-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengatakan RUU ASN merupakan inisiatif DPR.

Ia mengaku pemerintah belum mengusulkannya.

"Kan itu inisiatif dari DPR, kami tentunya menunggu dari DPR, pemerintah menunggu ya, karena kita belum ada usulan. Jadi materinya juga saya belum tahu begitu, jadi bisa ditanyakan ke Komisi II atau Baleg," kata Rini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.

BACA JUGA:KPK Bakal Periksa Eks Ketua DPD La Nyalla Mahmud Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Lebih lanjut, ia mengaku juga belum mengetahui apa yang menjadi materi perubahan dalam RUU ASN.

"Sentralisasi kita belum lihat karena kan kalau masalah sentralisasi kaitannya dengan UU pemda. Jadi kita harus melihat secara komprehensif dari UU pemdanya," jelas Rini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengungkapkan alasan pihaknya merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengungkapkan hal itu dikarenakan pihaknya menginginkan adanya merit system atau sistem manajemen sumber daya manusia berjalan dengan baik.

Sehingga, kata dia, nantinya ASN di daerah yang memiliki kompetensi bagus bisa menjabat di pemerintahan pusat.

“RUU ASN kan begini, kita sudah masuk ke Baleg dan sudah disetujui. InsyaAllah kita akan jalan. Tapi poinnya begini, kenapa RUU ASN penting dibahas? Karena kita ingin agar ada merit system yang berjalan,” kata Bahtra Banong di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Kamis, 17 April 2025.

BACA JUGA:Rektor UI Ungkap Sosok Mahasiswa yang Undang TNI Saat Kegiatan BEM, Kampus Tidak Tahu

“Bagi ASN-ASN apakah itu eselon 1 atau 2 di daerah yang punya kompetensi, punya kapasitas yang memadai, mereka juga bisa berkarier sampai ke pusat,” sambungnya.

Bahtra menjelaskan karena alasan itulah Komisi II DPR RI mendorong RUU ASN ini untuk segera dibahas. Bahtra menepis dalam revisi UU ASN Presiden bisa mengintervensi.

"Nah itulah alasan utamanya kenapa RUU ASN ini kami getol betul di Komisi II agar sesegera mungkin dilakukan pembahasan. Nggak lah, masa presiden (intervensi). Kan ada persyaratan-persyaratan bagi mereka yang punya kapasitas, kompetensi yang bagus, kan bisa dilakukan rolling kan agar selama ini kan begini," ujar Bahtra.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads