Ini Rincian Bunyi Putusan MA yang Sunat Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto dalam kasus KTP Elektronik (e-KTP). --Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto dalam kasus KTP Elektronik (e-KTP).
Hal ini membuat hukuman Setyo Novanto dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
"KABUL.Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat Rabu, 2 Juli 2025.
BACA JUGA:Daftar Bansos Cair Juli 2025, Langsung Cek NIK KTP Kamu Lewat cekbansos.Kemensos.go.id
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar USD7,3 juta.
Ia sudah membayar sebanuak Rp5 miliar yang dititipkan ke penyidik KPK.
"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," tulis amar putusan.
BACA JUGA:Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran 2025, Begini Respon Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Dalam hal ini, Setnov juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik.
"Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan.
Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susuna majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.
BACA JUGA:Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto Dihentikan
Sebagai informasi, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, hakim Pengadilan Tipikor juga mengganjar Setnov untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
