Ini Rincian Bunyi Putusan MA yang Sunat Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto dalam kasus KTP Elektronik (e-KTP). --Istimewa
BACA JUGA:Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto Dihentikan
Namun jika ia tidak menyanggupi membayar maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.
Setnov sendiri diketahui tidak mengajukan upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi setelah adanya vonis di tingkat pertama atau pengadilan tipikor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: