KPK Heran Buronan Paulus Tannos Bisa Gugat Praperadilan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap penanganan kasus-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keabsahan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP, Paulus Tannos.
Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapannya di Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim Biro Hukum telah hadir dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
BACA JUGA:Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana
“Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menegaskan bahwa hal itu penting menjadi pertimbangan majelis hakim, mengingat adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka buron atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) mengajukan praperadilan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, tersangka yang melarikan diri tidak dapat mengajukan praperadilan.
Bahkan bila tetap diajukan melalui kuasa hukum atau keluarga, hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Tannos Ajukan Praperadilan Usai Ditangkap di Singapura
Paulus Tannos mengajukan gugatan untuk menguji sah tidaknya penangkapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP. Tannos sebelumnya berstatus buronan dan ditangkap di Singapura pada Januari 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap Tannos sempat menggunakan paspor Republik Guinea-Bissau dengan tujuan melepas status kewarganegaraan Indonesia.
BACA JUGA:Soal Eks Dirut BUMN Dibui: Hakim Sunoto Lawan Arus, Dahlan Iskan Angkat Kisah Ira Puspadewi
“Ada upaya dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Dia menggunakan paspor Guinea-Bissau,” ungkap Asep.
Namun, pemerintah Guinea-Bissau menolak upaya Tannos karena ia sedang tersangkut persoalan hukum. Negara tersebut juga memungkinkan warganya memiliki dua kewarganegaraan.
“Guinea-Bissau memperbolehkan kewarganegaraan ganda,” kata Asep.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
