Ambisi Jadi Bupati, Kepala Perpustakaan UIN Makassar Nekat Produksi Uang Palsu Rp640 Juta, Divonis 7 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan.-ist-
GOWA, DISWAY.ID – Skandal mencengangkan menimpa dunia akademik. Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, AI Bin AAR, resmi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan.
Ia terbukti terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu bernilai total Rp640 juta. Mirisnya, uang palsu tersebut untuk menggapai ambisinya ingin jadi bupati.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh membeli alat cetak yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum," ucap Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi Hakim Anggota Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, dalam sidang Rabu (10/9).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan,” imbuhnya.
Skandal Uang Palsu Berawal Ambisi Politik Ingin Jadi Bupati
Kasus ini bermula pada Mei 2024, saat terdakwa tengah mencari dana untuk maju sebagai calon Bupati Barru.
Dari pertemuan dengan sejumlah pihak, muncul ide gila yaitu mencetak uang palsu.
Terdakwa menggelontorkan modal Rp4 juta untuk membeli bahan dan alat percetakan.
Lokasi produksi dipilih di area Perpustakaan UIN Alauddin, dengan kamuflase sekat di dekat toilet agar tak tercium pegawai dan mahasiswa.
Dari percetakan itu lahir 6.400 lembar pecahan Rp100 ribu, dengan nilai Rp640 juta.
Sebagian diedarkan, dan terdakwa sudah meraup keuntungan Rp60,5 juta.
Hasil uji forensik Bank Indonesia menegaskan: uang tersebut palsu, jauh dari standar resmi BI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: