Kuasa Hukum Klaim Setyo Novanto Malah Seharusnya Bebas

Kuasa Hukum Klaim Setyo Novanto Malah Seharusnya Bebas

Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail, justru menilai pengurangan hukuman saja tidak cukup.-Ayu Novita-

Menariknya, Setnov tidak mengajukan banding atau kasasi usai vonis di tingkat pertama. Namun, ia kemudian menempuh jalur peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Putusan MA ini kembali memantik kontroversi publik. Pasalnya, Setnov merupakan simbol dari korupsi kelas kakap yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads