Curi Sandal Majikan di Medan Dihukum 18 Bulan Penjara
Palu Hakim llustrasi--
MEDAN, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri (PN) Medan menutup kasus pencurian unik dengan vonis 1,5 tahun penjara untuk Nefri Zaldi (32).
Terdakwa terbukti mencuri sepasang sandal milik mantan majikannya, Siwaji Raza.
Sandal milik majikannya tersebut ditaksir bernilai Rp15 juta. Adapun mereknya Hermes.
BACA JUGA:BREAKING! Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Hasto Dapat Amnesti
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian," tegas Hakim Ketua Sarma Siregar dalam putusan yang dibacakan di Ruang Cakra VIII, Selasa (29/7/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 2 tahun penjara. Pertimbangan hakim? Sikap sopan Nefri di persidangan dan janjinya tak mengulangi perbuatan. Namun, kerugian materiil dan keresahan masyarakat menjadi faktor pemberat .
Kasus ini berawal dari kunjungan Nefri ke rumah Siwaji di Komplek Griyatur Indah, Medan, pada 28 Desember 2024. Ia datang bersama Andika Gultom, yang kelak menjadi saksi kunci.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Andika melihat Nefri mengambil sandal Hermes dari rak sepatu, memasukkannya ke kantong plastik cokelat, lalu membawanya pergi.
BACA JUGA:Fokus Evaluasi, Aldi Satya Mahendra Siap Tempur di Superpole Race Mendatang
Tiga hari kemudian, Andika memberitahu Ravindra, teman yang mengetahui hilangnya sandal Siwaji. Dari situ, polisi melacak Nefri dan menangkapnya pada 21 Maret 2025. "Korban baru menyadari kehilangan setelah Ravindra memberi tahu," jelas JPU Aprilda Yanti Hutasuhut .
Majelis hakim terdiri dari Eliyurita dan M. Kasim, memutuskan masa tahanan Nefri sejak Maret dikurangi dari total vonis. Namun, ia tetap harus menjalani sisa hukuman di penjara.
Kasus ini bukan sekadar tentang sandal, tapi juga tentang konsekuensi hukum yang tak pandang bulu. "Sikap terdakwa selama sidang menjadi pertimbangan," ungkap Hakim Sarma.
Nefri, yang kini mendekam di tahanan, mungkin sedang merenungi harga dari sepasang sandal bermerek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
