Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan!

Sabtu 25-07-2026,01:23 WIB
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan!

Febrie Adriansyah resmi ditahan di rutan KPK pada Jumat malam, 24 Juli 2026.-Dok. Candra Pratama/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menyusul pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tersangka tiga kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jumat, 24 Juli 2026.

Sebelum ditahan di rutan KPK, Febrie terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Kejaksaan sejak pukul 13.03 WIB di gedung bundar Kejagung RI.

Eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut kemudian diboyong mobil tahanan Kejaksaan menuju KPK. Febrie kemudian tiba sekira pukul 23.21 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:Momen Tegang Penahanan Febrie Adriansyah di Tengah Kepungan Wartawan, Digiring ke Mobil Tahanan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, KPK telah menerima penahanan sementara terhadap Febrie menyusul surat permintaan supervisi yang diajukan oleh penyidik Kejagung RI.

"Untuk tersangka saudara FA terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung, adapun perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Budi kepada awak media Sabtu dini hari, 25 Juli 2026.

Selanjutnya Budi mengatakan Febrie akan ditahan untuk 20 hari ke depan. "Sehingga terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan Rutan Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.

Ia melanjutkan, penahanan ini sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. KPK akan menjalankan supervisi sebagaimana amanat yang telah diajukan sebelumnya.

BACA JUGA:Foto-Foto Momen Eks Jampidsus Febrie Resmi Ditahan Kejagung: Saya Siap Menghadapinya!

"Penahanan terhadap FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK dan Kejagung secara intens terus berkoordinasi mengenai penanganan kasus --mengingat penahanan Febrie dilakukan di rutan KPK saat ini.

"Sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini," terangnya.

KPK disebut akan mendukung amanat supervisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, meskipun secara garis besar penanganan kasus Febrie --kata Budi, kewenangannya masih ada di bawah Kejagung.

BACA JUGA:Dikabarkan Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Singgung Kata Zalim!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: