Kasus Korupsi BTS Kominfo, Tersangka Achsanul Qosasi Kembali Serahkan USD 619.000, Total Rp 40 M Disita Kejagung

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Tersangka Achsanul Qosasi Kembali Serahkan USD 619.000, Total Rp 40 M Disita Kejagung

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi kembali menyerahkan uang sebanyak US$ 619 ribu ke Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi BTS Kominfo.-Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID-Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi kembali menyerahkan uang sebanyak US$ 619 ribu ke Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi BTS Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan bahwa uang tersebut dikembalikan dalam pecahan dollar sebesar US$619.000 atau setara Rp9,5 miliar.

Dengan demikian, total ada Rp 40 Miliar yang kini telah dikembalikan Achsanul ke Kejagung.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi BTS Kominfo Sadikin Rusli dan Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 31,4 Miliar ke Kejagung

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari Tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya, Selasa, 21 November 2023.

Kuntadi menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari aliran dana tersangka Irwan Hermawan yang diterima oleh Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.

"Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," ungkapnya.

BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Tanah hingga Uang Tunai Milik Achsanul Qosasi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah uang senilai USD 2.021.000 dari Sadikin Rusli dan Achsanul Qosasi, tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Uang pecahan USD 100 itu ditumpuk dalam sebuah koper berwarna gelap. Jika dikonversi ke rupiah, uang itu senilai Rp 31,4 miliar.

"Pada hari ini kami akan menyampaikan perkembangan perkara khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang oleh pas untuk BTS pas untuk BTS 4G pada hari ini november november 2023 kejaksaan agung mengupayakan yaitu tepatnya 2.021.000 US Dollar dari saudara AQ dan SR," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kunta di dikantornya, Kamis, 16 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait