Tersangka Korupsi BTS Kominfo Sadikin Rusli dan Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 31,4 Miliar ke Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang senilai USD 2.021.000 dari Sadikin Rusli dan Achsanul Qosasi, tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang senilai USD 2.021.000 dari Sadikin Rusli dan Achsanul Qosasi, tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Uang pecahan USD 100 itu ditumpuk dalam sebuah koper berwarna gelap. Jika dikonversi ke rupiah, uang itu senilai Rp 31,4 miliar.
"Pada hari ini kami akan menyampaikan perkembangan perkara khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang oleh pas untuk BTS pas untuk BTS 4G pada hari ini november november 2023 kejaksaan agung mengupayakan yaitu tepatnya 2.021.000 US Dollar dari saudara AQ dan SR," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kunta di dikantornya, Kamis, 16 November 2023.
BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Tanah hingga Uang Tunai Milik Achsanul Qosasi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
BACA JUGA:Anak dan Istri Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS Kominfo Diperiksa Kejagung
Kuntadi menjelaskan uang tersebut merupakan bagian uang yang telah mereka terima melalui saudara AQ.
Kuntadi mengatakan bahwa uang itu diduga diterima dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP).
Kuntadi menduga, Achsanul melakukan upaya intervensi terhadap hasil audit BPK terkait perkara korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo.
BACA JUGA:Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T
BACA JUGA:Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Bahwa berdasarkan hasil dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: