Anak dan Istri Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS Kominfo Diperiksa Kejagung

Anak dan Istri Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS Kominfo Diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa enam orang sebagai saksi dalam perkara kasus korupsi BTS Kominfo

"Senin 13 November 2023, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa enam orang saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 23 November 2023.

Dari jumlah tersebut, 2 diantaranya merupakan istri dan anak kandung tersangka Achsanul Qosasi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo.

BACA JUGA:Profil Cole Palmer, Bintang Baru Chelsea dengan Segudang Bakat Terpendamnya

BACA JUGA:Lokasi Samsat Keliling Hari Ini Untuk Bayar Perpanjang STNK di DKI Jakarta dan Sekitarnya

“RS adalah istri dari tersangka AQ. Dan ANZQ adalah putri dari tersangka AQ. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AQ,” ujar dia.

Kemudian empat saksi lainnya yaitu FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya, BU selaku Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada. Kemudian, LH selaku General Manager PT Nexwave dan HNJ selaku Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah dia.

BACA JUGA:9 Arahan Kapolri ke Anggotanya Terkait Netralitas Polri dalam Pemilu 2024, Dilarang Deklarasi Hingga Pengaruhi Keluarga

BACA JUGA:Sisa Tanggal Merah dan Hari Nasional November 2023, Adakah Cuti Bersama?

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan Achsanul menerima uang sebesar Rp40 Miliar dari terdakwa Irwan Hermawan melalui Windy Purnama dan Sadikin Rusli.

"Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," ucap Kuntadi saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 3 November 2023.

Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan apakah uang tersebut hanya mengalir kepada Achsanul atau ke pihak lainnya sebab, masih dalam pendalaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait