Lokasi Samsat Keliling Hari Ini Untuk Bayar Perpanjang STNK di DKI Jakarta dan Sekitarnya

Lokasi Samsat Keliling Hari Ini Untuk Bayar Perpanjang STNK di DKI Jakarta dan Sekitarnya

Bapenda DKI Jakarta dalam akun media sosialnya mengumumkan jika penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku dari tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.-pmj-

JAKARTA, DISWAY. ID –  Pajak merupakan salah satu pemasukan utama bagi negara termasuk salah satunya pajak kendaraan.

Akan tetapi banyak dari masyarakat yang mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Dalam mengatasi hal tersebut, pihak Samsat telah mengadakan Samsat Keliling yang di harapkan dapat memberikan kemudahan bagai pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:9 Arahan Kapolri ke Anggotanya Terkait Netralitas Polri dalam Pemilu 2024, Dilarang Deklarasi Hingga Pengaruhi Keluarga

BACA JUGA:6 Manfaat Cabai yang Luar Biasa, Jarang Banget Orang yang Tahu!

Adapun lokasi Samsat Keliling hari ini untuk bayar perpanjang STNK di DKI Jakarta dan sekitarnya terdapat di beberapa titik.

Pelayanan Samsat Keliling di berbagai wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya masing-masing bervariasi.

Meskipun demikian biasanya layanan Samsat Keliling dibuka pukul 08.00-15.00 WIB, namun ada juga Samsat Keliling yang tutup sejam lebih cepat. 

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. 

BACA JUGA:Sisa Tanggal Merah dan Hari Nasional November 2023, Adakah Cuti Bersama?

BACA JUGA:Tak Direstui Haji Faisal, Fadly Faisal Tetap Setia Temani Rebbeca Klopper di Sidang Perdana Kasus Video Dewasa, Bikin Terharu Netizen

Seangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di Kantor Samsat terdekat.

Dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan atau perpangangan STNK jangan lupa untuk membawa sejumlah dokumen.

Adapun dokumen yang harus dibawa saat perpanjangan STNK antara lain KTP, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: