Tim Samsat Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Hingga ke Rumah!

Tim Samsat Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Hingga ke Rumah!

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat hanya ada 69 juta dari 165 juta unit kendaraan pengendara yang mematuhi membayar pajak 5 tahunan.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat hanya ada 69 juta dari 165 juta unit kendaraan pengendara yang mematuhi membayar pajak 5 tahunan.

Hal ini mengakibatkan tantangan dalam optimalisasi penerimaan pajak dan pelaksanaan program-program keselamatan berkendara.

"Tingkat kepatuhan masyarakat ini dalam pengesahan STNK pendaftaran kendaraan bermotor masih sangat rendah saat ini jumlah kendaraan yang ada di kita 165 juta unit kendaraan yang mendaftar di kita, kemudian yang patuh melakukan perpanjangan 5 tahunan pengesahan STNK ini hanya 69 juta di bawah 50 persen," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kamis, 7 November 2024.

BACA JUGA:Link dan Cara Download Logo Hari Palawan 2024, Ada Format JPEG, PDF, PNG, hingga CDR

BACA JUGA:Rezky Aditya dan Wenny Ariani Sepakat untuk Tes DNA, Kuasa Hukum: Supaya Anak Ada Kepastian Hukum

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak, sebelum akhir tahun tim pembina samsat akan melakukan dua hal pendekatan yaitu soft power mendatangi rumah pemilik kendaraan secara door to door untuk mengingatkan kewajiban membayar pajak.

“Pendekatan soft power artinya kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian,” jelasnya.

Adapun Tim Pembina Samsat Nasional ini terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Janji Beri Dana Renovasi Rumah Rp75 Juta untuk Warga Jakarta

BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Banten, Para Pendukung Paslon Adu Yel-yel Sampai Naik ke Kursi

Selanjutnya, cara kedua yaitu dengan penegakan hukum bagi pengguna jalan, hal ini dapat memperoleh data yang valid dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta pembayaran pajak dan pengesahan STNK.

“Cara terakhir kita melakukan penegakan hukum pada para pengguna jalan sehingga kita mendapatkan data yang valid, mendapatkan peningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas maupun kepatuhan terhadap pembayaran pajak pengesahan STNK,” ungkap Aan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads