Cara Hitung Pajak Kendaraan Terbaru 2026, PKB dan BBNKB Berubah Total

Rabu 06-05-2026,12:54 WIB
Cara Hitung Pajak Kendaraan Terbaru 2026, PKB dan BBNKB Berubah Total

Skema Pajak Kendaraan Baru 2026 Lebih Detail, Ini Penjelasannya-@samsat_jaksel-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru pajak kendaraan bermotor mulai tahun 2026.

Kebijakan ini membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari cara perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga perlakuan pajak untuk kendaraan listrik.

Dengan sistem terbaru ini, perhitungan pajak disebut lebih rinci karena mempertimbangkan nilai jual kendaraan serta skema kepemilikan progresif.

Tujuannya adalah meningkatkan transparansi sekaligus akurasi pembayaran pajak oleh masyarakat.

BACA JUGA:Kemendagri Siapkan Aturan Teknis Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Percepatan EV di Indonesia

Pajak Kendaraan Listrik 2026: Tidak Lagi Bebas Pajak

Perubahan paling mencolok terjadi pada kendaraan listrik berbasis baterai atau BEV.

Mulai 1 April 2026, pemerintah melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026 resmi menghapus insentif pembebasan pajak untuk kendaraan listrik.

Artinya, kendaraan listrik kini tetap dikenakan PKB dan BBNKB dengan tarif normal, yang umumnya berada di kisaran 10–12 persen, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Meski demikian, beberapa wilayah seperti DKI Jakarta masih memberikan keringanan atau insentif khusus untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

BACA JUGA:Wujudkan Energi Bersih, Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Komponen Baru dalam Perhitungan Pajak Kendaraan

Mulai 2026, perhitungan pajak kendaraan tidak hanya berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), tetapi juga mencakup beberapa komponen tambahan seperti:

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Opsen pajak daerah
  • Skema pajak progresif berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan

Dengan adanya tambahan komponen ini, masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

SWDKLLJ Tetap Berlaku

SWDKLLJ masih menjadi komponen wajib dalam setiap pembayaran pajak tahunan. Besarannya mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

Sebagai gambaran:

  • Motor listrik: sekitar Rp35.000 per tahun
  • Mobil listrik: sekitar Rp143.000 per tahun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: