Cara Hitung Pajak Kendaraan Terbaru 2026, PKB dan BBNKB Berubah Total
Skema Pajak Kendaraan Baru 2026 Lebih Detail, Ini Penjelasannya-@samsat_jaksel-Instagram
Nominal tersebut dapat berbeda tergantung kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah.
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Siapkan Insentif
BBNKB Kendaraan Bekas Banyak Digratiskan
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), terdapat kabar baik bagi masyarakat.
BBNKB II atau balik nama kendaraan bekas kini telah dihapus atau digratiskan di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur.
Sementara itu, BBNKB I untuk kendaraan baru tetap dikenakan tarif sesuai peraturan daerah masing-masing.
PKB dan Program Pemutihan Pajak
Tarif PKB secara umum tidak mengalami kenaikan signifikan di beberapa wilayah. Namun, program pemutihan denda pajak kendaraan yang sebelumnya sempat berlaku di sejumlah daerah kini mulai dihentikan.
Di DKI Jakarta, misalnya, tidak ada program pemutihan pajak pada awal tahun 2026, sehingga masyarakat harus mengikuti aturan normal termasuk pembayaran denda jika terlambat.
Kebijakan Berbeda Tiap Daerah
Perlu diketahui, kebijakan pajak kendaraan bermotor dapat berbeda di setiap provinsi. Beberapa daerah masih memberikan diskon atau insentif tertentu, sementara lainnya menerapkan tarif penuh.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek informasi resmi melalui aplikasi atau layanan pajak daerah masing-masing agar mendapatkan angka yang akurat.
Dengan penerapan aturan pajak kendaraan 2026 ini, pemerintah berharap sistem perpajakan menjadi lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kondisi riil kendaraan yang dimiliki masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pengelolaan pendapatan daerah secara optimal.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di website Sumeks.co ( KLIK DI SINI )
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: