Siap-Siap, Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda di Banten Mulai Agustus 2026
Bapenda melalui UPTD Samsat Kota Serang saat menggelar razia pajak, belum lama ini-Banten Raya-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menyiapkan program diskon pajak kendaraan bermotor.
Selain potongan pokok pajak, pemerintah juga akan memberikan pembebasan denda sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Berly Rizky Natakusumah mengatakan usulan program tersebut telah mendapat persetujuan Gubernur Banten Andra Soni.
BACA JUGA:Istana: Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI karena Alasan Pribadi, Bukan Kesehatan
Saat ini Bapenda tengah mematangkan skema pelaksanaan sebelum diumumkan secara resmi kepada masyarakat.
“Pak Gubernur menyetujui usulan kami, dan insyaallah akan kami tindak lanjuti terkait kebijakan fiskal berupa pembebasan denda pajak dan diskon pajak,” kata Berly, Minggu (26/7/2026).
Menurut Berly, program itu direncanakan mulai bergulir pada Agustus 2026. Namun waktu pelaksanaannya masih dikaji, apakah bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia atau Hari Ulang Tahun Provinsi Banten.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini, sekitar bulan Agustus. Saat ini masih kami kaji apakah dilaksanakan saat HUT RI atau HUT Banten. Nanti akan kami rilis secara resmi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, skema insentif tidak hanya mencakup pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tetapi juga pemberian diskon pokok pajak kendaraan dan pembebasan denda mutasi masuk kendaraan.
“Kita berikan diskon terhadap pokok pajak, kemudian bebas denda mutasi masuk,” jelasnya.
Meski demikian, Bapenda belum mengungkapkan besaran diskon maupun durasi pelaksanaan program. Seluruh ketentuan masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan bersamaan dengan peluncuran kebijakan.
Berly mengakui, program insentif kembali disiapkan karena tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih menjadi tantangan.
Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang menunda pembayaran sehingga diperlukan stimulus untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: