4.000 Pegawai Kementerian PU Terendus Main Judol, 2.000 Nama Diproses
Menteri PU Dody Hanggodo meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PU memeriksa temuan tersebut secara serius berdasarkan data dan bukti yang tersedia. --Candra Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 4.000 pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).
Setelah dilakukan penelaahan lebih lanjut, temuan tersebut mengerucut menjadi 2.000 nama yang kini diproses untuk ditindaklanjuti.
Menteri PU Dody Hanggodo meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PU memeriksa temuan tersebut secara serius berdasarkan data dan bukti yang tersedia.
Pegawai yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin, sedangkan jika ditemukan unsur pidana, kasusnya akan diteruskan melalui proses hukum.
BACA JUGA:Dari Karnaval hingga NTT, Kementerian PU Tunjukkan Kerja Nyata
"Kalau terbukti melanggar, jalankan sanksinya. Kalau ditemukan unsur pidana, lanjutkan melalui proses hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dan jangan pula menghukum orang tanpa dasar yang cukup," kata Dody, Kamis, 10 September 2026.
Kementerian PU, kata Dody, mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu, dirinya menuntut orang-orang di dalamnya memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut.
Menteri Dody menegaskan penanganan judi online di lingkungan Kementerian PU juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara dan institusi Kementerian.
BACA JUGA:Kementerian PU Bangun TPST Kebon Talo, 60 Ton Sampah Mataram Bakal Diolah Tiap Hari
4.000 Pegawai Teridentifikasi Judol
Menindaklanjuti arahan Menteri PU, Inspektorat Jenderal Kementerian PU melakukan pemeriksaan dan penelaahan terhadap data awal terkait pegawai yang terindikasi aktivitas judi online.
Dari data awal tersebut, kurang lebih 4.000 pegawai teridentifikasi terkait aktivitas judi online yang kemudian dilakukan penelaahan lebih lanjut hingga mengerucut menjadi 2.000 pegawai.
Data tersebut selanjutnya ditelaah dan diverifikasi untuk melihat posisi masing-masing pegawai, pola transaksi, tingkat keterlibatan, serta unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.
"Setiap nama kami periksa berdasarkan data dan bukti yang tersedia. Selanjutnya Inspektorat Jenderal telah menyerahkan hasil verifikasi kepada masing-masing Unit Organisasi untuk ditindaklanjuti dengan proses penjatuhan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Inspektur Jenderal Maulidya Indah Junica.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: