Al-Hujurat di Tengah Industri Ghibah
Prof Dr Ahmad Sihabudin M.Si- Guru Besar Komunikasi Lintas Budaya FISIP Untirta-dok. Disway-
Ada sebuah pertanyaan sederhana yang belakangan terasa penting untuk diajukan: sampai kapan sebuah perkara harus terus dibicarakan, jika pokok perkaranya sendiri tidak kunjung selesai?
Kita hidup di zaman ketika hampir semua persoalan dapat berubah menjadi tontonan. Televisi membutuhkan narasumber, podcast membutuhkan bahan pembicaraan, YouTube membutuhkan konten, dan media sosial membutuhkan perdebatan yang tidak pernah selesai.
Sebuah perkara hukum yang semestinya diuji melalui bukti dan proses peradilan, akhirnya bisa berkeliling dari satu studio ke studio lain, dari satu podcast ke podcast berikutnya, dari satu kanal YouTube ke kanal lainnya.
BACA JUGA:Al-Waqiah dan Manusia yang Tak Pernah Cukup
Begitu pula dengan polemik mengenai ijazah yang belakangan terasa seperti cerita bersambung. Episode demi episode terus diproduksi.
Orang-orang terpelajar diundang menjadi narasumber. Ada ahli, pengacara, akademisi, pengamat, komentator, dan berbagai pihak yang merasa perlu menyampaikan pendapat. Masing-masing membawa argumen, analisis, dugaan, bahkan keyakinannya sendiri.
Tetapi pertanyaan dasarnya tetap sama: kapan perkara ini benar-benar selesai?
Di sinilah Surat Al-Hujurat ayat 12 menarik untuk direnungkan. Ayat tersebut mengingatkan manusia agar menjauhi prasangka, tidak mencari-cari kesalahan orang lain, dan tidak menggunjing.
Bahkan ghibah digambarkan dengan perumpamaan yang sangat keras: seperti memakan daging saudara sendiri yang telah meninggal.
Tentu ayat itu tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menyimpulkan bahwa setiap pemberitaan tentang perkara hukum adalah ghibah.
BACA JUGA:Nyanyian Debu di Bawah Langit Az-Zariyat
Tidak demikian. Masyarakat memiliki hak memperoleh informasi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Orang yang sedang menghadapi perkara juga mempunyai hak untuk membela diri.
Bahkan sebuah dugaan pelanggaran hukum memang harus dapat dibicarakan secara terbuka dalam kerangka hukum dan kepentingan publik.
Namun ayat tersebut dapat menjadi 'cermin moral' untuk bertanya: ketika sebuah persoalan terus-menerus dibicarakan, apakah kita sedang mencari kebenaran, atau sebenarnya sedang menikmati kegaduhan?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: