Pemerintah Akan Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Begini Tanggapan Pengamat
Ilustrasi kendaraan bermotor di pameran otomotif-Disway/Bianca Chairunisa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Keputusan Pemerintah untuk menerapkan opsen kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai tahun 2025 mendatang sukses menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan.
Menurut keterangan Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Achmad Nur Hidayat, meskipun tarif PKB dan BBNKB akan diturunkan oleh pemerintah provinsi, tambahan opsen ini tetap memunculkan kekhawatiran bahwa masyarakat akan merasakan kenaikan beban pajak secara keseluruhan,
BACA JUGA:Tambahan Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen Berlaku 5 Januari 2025
BACA JUGA:10 Wilayah yang Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Catat Syaratnya
Terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah dan menengah.
“Di tengah tantangan ekonomi global dan domestik, kebijakan ini harus diimplementasikan secara hati-hati agar tidak memberatkan masyarakat maupun industri otomotif yang menjadi salah satu sektor strategis dalam perekonomian nasional,” ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Jumat 13 Desember 2024.
Kebijakan ini sendiri sudah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota.
BACA JUGA:Tim Samsat Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Hingga ke Rumah!
BACA JUGA:Pelajar SMA Didorong Taat Bayar Pajak Kendaraan, Motor Ditempel Stiker
Di sisi lain, kebijakan ini dapat menjadi peluang bagi industri untuk mendorong penjualan kendaraan ramah lingkungan yang mendapatkan insentif pajak.
Namun untuk mencapai hal ini, Achmad menambahkan bahwa Pemerintah juga perlu memberikan kepastian bahwa kebijakan ini mendukung target transisi energi, misalnya dengan memberikan pengecualian opsen bagi kendaraan listrik atau hybrid.
“Langkah ini tidak hanya melindungi industri otomotif, tetapi juga mendukung agenda keberlanjutan,” ujar Achmad.
Selain itu, Achmad juga menambahkan bahwa penerapan opsen ini juga harus diikuti oleh mekanisme pengawasan dan evaluasi yang jelas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: