10 Daftar Provinsi di Indonesia yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2024, Mana Saja?

10 Daftar Provinsi di Indonesia yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2024, Mana Saja?

Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober [email protected]/@bapendajatim-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak sejumlah provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2024.

Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah suatu program penghapusan denda bagi masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan.

Dengan adanya program tersebut, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu melunasi denda keterlambatannya.

BACA JUGA:Insentif Permudah Layanan Wajib Pajak, Kepala Bapenda: Pajak untuk Pemulihan Ekonomi Jakarta

Lantas, di mana saja provinsi yang membuka pemutihan PKB sepanjang bulan Oktober 2024?

10 Daftar Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2024

Berikut ini adalah daftar rincian dari provinsi yang buka pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan Oktober 2024, di antaranya:

1. Aceh

Pemprov Aceh masih membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2024 sampai 31 Desember 2024.

Program ini dibuka untuk meringankan dan memudahkan masyarakat yang didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 2024

Adapun beberapa keringanan yang diberikan oleh Pemprov Aceh, di antaranya:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
  • Perlu diketahui, bahwa keringanan di atas ada syarat yang harus dipersiapkan, yaitu dokumen STNK asli dan KTP asli.

2. Sumatera Barat

Provinsi Sumtera Barat buka program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar pada tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads