bannerdiswayaward

Pemprov Jakarta Hapus Denda PKB dan BBNKB, Warga Diimbau Manfaatkan Kesempatan Hingga Akhir Desember

Pemprov Jakarta Hapus Denda PKB dan BBNKB, Warga Diimbau Manfaatkan Kesempatan Hingga Akhir Desember

Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat. -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

BACA JUGA:Masa Depan Kripto Makin Cerah, OKX Luncurkan CeDeFi

BACA JUGA:Pengamat Soal BI Tahan Suku Bunga di Level 4,75 : Tidak Ikut Permainan Pemerintah

Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini sebagai berikut:

Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya

Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah

Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Beli Tiket Kereta Libur Nataru 2025/2026, Dapatkan Diskon 30 Persen

BACA JUGA:Tren Open Table Jamu Ala Gen Z Bikin Laris Manis, Hidup Sehat Modal Ceban!

“Serta wujud komitmen Pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 21 November 2025.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal,” tambahnya.

Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads