10 Daftar Provinsi di Indonesia yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2024, Mana Saja?
Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober [email protected]/@bapendajatim-Instagram
7. Jawa Barat
Selanjutnya, ada provinsi Jawa Barat yang juga buka membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Ada enam macam keringanan yang diberikan pemerintah, di antaranya:
- Diskon PKB
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
- Mendapat 10 persen untuk wajib pajak yang bayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024
8. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah juga buka program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 20 Mei sampai Desember 2024.
Ada tiga program keringanan yang diberikan pemprov, antara lain:
- Diskon pajak tahun berjalan
- Diskon berlaku sampai 19 Desember 2024
- Pengurangan pajak tahun berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua.
- Pembebasan biaya pajak progresif
- Berlaku sampai 19 Desember 2024
- Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan BBNKB II
- Dibuka sampai 19 Desember 2024
- Khusus kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah
9. Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur ikut buka program keringanan pajak kendaraan bermotor yang dimulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Mengutip dari akun Instagram @bapendajatim, pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur.
Ada sejumlah keringanan yang akan didapatkan oleh masyarakat Jawa Timur, di antaranya:
- Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
- Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ)
- Bebas PKB progresif
10. Kalimantan Barat
Terakhir, provinsi Kalimantan Barat ikut buka program keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni sampai 4 Januari 2025.
Adapun, program keringanan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 mengenai pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.
Ada lima program pemutihan yang digelar sesuai dengan jadwal pelaksanaannya, antara lain:
- Pemberian keringanan PKB - 20 Desember 2024
- Pembebasan sanksi administrasi PKB - 20 Desember 2024
- Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya - 4 Januari 2025
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II - 4 Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: