Rencana Tax Amnesty Dapat Kritikan Keras, Ekonom Sarankan Hal Ini
Rencana Tax Amnesty Dapat Kritikan Keras, Ekonom Sarankan Hal Ini -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Beragam kritik serta kekhawatiran dilayangkan oleh para Ekonom dan Pengamat usai Pemerintah melalui DPR RI kembali mengusulkan pelaksanaan Tax Amnesty Jilid III.
Pasalnya, kebijakan ini tak hanya akan mengundang kontroversi, tetapi juga berpotensi merusak moralitas sistem perpajakan nasional.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Godok Peraturan Tax Amnesty Jilid III, Ekonom Berikan Kritik Keras
BACA JUGA:DJP Resmi Luncurkan Simulator Aplikasi Coretax
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta, Achmad Nur Hidayat. Dalam keterangannya, dirinya menyebutkan bahwa pelaksanaan Tax Amnesty Jilid III akan memperburuk ketidakadilan sosial.
“Sementara masyarakat kelas bawah dan menengah harus membayar pajak dari pendapatan mereka yang kecil, pengemplang pajak besar mendapatkan pengampunan. Ini adalah bentuk diskriminasi fiskal yang mencederai rasa keadilan,” jelas Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Kamis 21 November 2024.
“Pemerintah sering berbicara tentang pajak sebagai tulang punggung pembangunan. Namun, bagaimana mungkin rakyat percaya bahwa pajak digunakan secara adil ketika yang kaya dan melanggar aturan terus-menerus diberikan fasilitas pengampunan?” lanjutnya.
BACA JUGA:Wulan Guritno Rutin Konsumsi Suplemen Antioksidan, Kaya Kandungan Natural Astaxanthin
BACA JUGA:Sistem Pajak Core Tax Hampir Siap, Bagaimana Mekanismenya?
Menurut Achmad, alih-alih memberlakukan kebijakan Tax Amnesty, Pemerintah dapat memperkuat mekanisme penegakan hukum yang lebih tegas untuk menindak pengemplang pajak.
Selain itu, Pemerintah juga dapat meningkatkan transparansi dengan mempublikasikan nama-nama wajib pajak besar yang tidak patuh agar ada efek jera.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga dapat fokus pada pajak progresif dengan menerapkan pajak yang lebih tinggi untuk orang kaya, sehingga rasa keadilan dapat terwujud.
“Tax Amnesty Jilid III, jika dilaksanakan, hanya akan memperkuat pandangan bahwa pemerintah lebih berpihak pada mereka yang kaya dan tidak patuh pajak, dibandingkan rakyat kecil yang taat,” kata Achmad.
“Kebijakan ini akan mencederai keadilan, merusak kepercayaan masyarakat, dan melemahkan sistem perpajakan nasional,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: