Sistem Pajak Core Tax Hampir Siap, Bagaimana Mekanismenya?
Sistem Pajak Core Tax Hampir Siap, Bagaimana Mekanismenya?-Pixabay-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa penerapan sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang rencananya akan diterapkan pada Desember 2024 nanti dijamin akan memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakkan.
Menurut keterangan Sri Mulyani, sistem CTAS sendiri nantinya akan membantu dan mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam automasi proses bisnis, seperti memproses surat pemberitahuan, perpajakkan, dan penagihan.
BACA JUGA:Moge yang Dikendarai Menteri PUPR Basuki di IKN Ternyata Nunggak Pajak
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan
Selain itu, sistem ini juga akan dapat memonitor segala macam proses pembayaran secara real time. Dari segi keamanan sendiri, sistem CTAS juga akan melibatkan penegak hukum sebagai pengawas sistem tersebut.
"Saat ini, kami sudah melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scope klaster meliputi, layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum serta, sistem pendukungnya," tutur Sri Mulyani dalam keterangan resminya di Komplek Istana Kepresidenan pada Rabu 31 Juli 2024.
BACA JUGA: Setor Pajak Hingga Rp52.39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Besar PLN Pada Negara
Sementara itu menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, penerapa sistem CTAS akan menggunakan sistem pre-populated.
Menurut Dwi, penggunaan metode tersebut akan memberikan kemudahan dalam pengisian SPT Tahunan bagi yang wajib pajak, dimana data pemotongan atau pemungutan oleh pemungut pajak akan secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan yang diisi secara elektronik.
"Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan lebih mudah, cepat, dan akurat," jelas Dwi dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 1 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ekonomi Indonesia Melemah, Salah Satu Indikasinya Penerimaan Pajak Mengalami Shortfall
BACA JUGA:BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak
Menurut Dwi, penggunaan sistem pre-populated sebenarnya telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: