Pemprov DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan
Ilustrasi Kota Jakarta-Instagram @Jkt.info-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), resmi memperkenalkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan pengurangan hingga 100 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meringankan beban wajib pajak dengan kriteria tertentu.
BACA JUGA:DPRD Dorong Pemprov DKI Segera Perbaiki Kubah Masjid JIC yang Terbakar, Urusan Polisi Sudah Selesai
BACA JUGA:Pemprov DKI Raih WTP dari BPK RI, DPRD: Prestasi Kita Bersama
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa pengurangan pokok PBB ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024," katanya dalam keteranganya, Rabu 31 Juli 2024.
Berdasarkan Bab 3 Pasal 7 Pergub DKI No 16 Tahun 2024, Gubernur dapat memberikan pengurangan pokok PBB-P2 hingga 100 persen yang tercantum dalam SPPT. Pengurangan ini berlaku untuk:
BACA JUGA:Mantap! Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Tujuh Kali Berturut-turut dari BPK
BACA JUGA:Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan 2023
- Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah atau yang objek pajaknya terdampak bencana.
- Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih.
- Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, atau kerusuhan.
Pengurangan pokok ini hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan atau tunggakan hingga tahun 2020.
Permohonan harus diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id dengan melampirkan persyaratan yang relevan, termasuk dokumen pendukung sesuai dengan kondisi yang dimiliki.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: