Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan 2023

Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan 2023

Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan 2023-Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas laporan keuangan tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota V BPK RI Ahmad Supit dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Kamis, 25 Juli 2024.

BACA JUGA:BPKH Capai Rekor Raih Opini WTP dari BPK Selama 6 Tahun Berturut-turut

BACA JUGA:Pemprov DKI Canangkan Pin Polio 2024, Target Cakupan Tinggi dan Merata

Raihan opini WTP berdasarkan analisis dampak-dampak yang ditemukan proses pemeriksaan dengan mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan.

"Termasuk rencana aksi perbaikan yang akan dilakukan pemprov. BPK memberikan opini. Wajar tanpa pengecualian," ujarnya dalam rapat.

Dari hasil tersebut, Pemprov DKI telah mempertahankan opini WTP atas laporangan keuangannya sebanyak tujuh kali

"Capaian ini hendaknya jadi dorongan untuk selalu tingkatkan akuntabilistas dan Transparansi pengelolaan daerah serta meningkatkan laporan keuangan," tuturnya.

Walaupun BPK memberikan penghargaan tersebut, tetapi ada beberapa catatan untuk Pemprov terkait laporan keuangan pada tahun 2023.

BACA JUGA:BPH Migas Gandeng Pemprov Jambi Awasi BBM Subsidi dan Kompensasi

BACA JUGA:Cegah Banjir Rob, Pemprov DKI Bangun Tanggul di Pantai Mutiara Penjaringan

Pertama, lanjut Ahmad, Aset tetap tanah di lokasi surat izin penunjukan penggunaan tanah berpotensi tercatat ganda.

"Pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum sepenuhnya didukung BAST dari pengembang dan penyelesaian aset tetap dalam konstruksi dalam pengerjaan berlarut-larut," jelasnya.

Lalu, Pemerintah provinsi DKI Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan dari PT Jakarta propertindo (Jakpro), Bank DKI dan pihak ketiga lainnya serta potensi atas pemanfaaatan barang milik daerah yang belum didukung perjanjian kerja sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: