Mantap! Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Tujuh Kali Berturut-turut dari BPK

Mantap! Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Tujuh Kali Berturut-turut dari BPK

Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Tujuh Kali Berturut-turut dari BPK-Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2023 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta yang berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024.

BACA JUGA:Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan 2023

BACA JUGA:BPKH Capai Rekor Raih Opini WTP dari BPK Selama 6 Tahun Berturut-turut

Dalam pantauan Disway.id, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono juga turut hadir dalam acara tersebut.

"Berdasarkan analisis dampak-dampak permasalahan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan sesuai standar pemerintah, termasuk rencana aksi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Juli 2024.

Kendati demikian, lanjut Ahmadi, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan raihan opini WTP untuk ketujuh kali berturut-turut.

"Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga akan menjadi prestasi yang patut dibanggakan," tuturnya.

BACA JUGA:Pemprov DKI Canangkan Pin Polio 2024, Target Cakupan Tinggi dan Merata

BACA JUGA:Heru Budi Bakal Upacara HUT RI ke-79 di IKN, Sekda Pimpin di Pemprov DKI Jakarta

Walaupun mendapat predikat, masih ada catatan dari BPK untuk Pemprov DKI terkait permasalahan pengelolaan keuangan.

Permasalahan pertama, kata Ahmadi, terletak pada Aset Tetap Tanah di lokasi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang berpotensi tercatat ganda, pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum seluruhnya didukung BAST dari pengembang, dan penyelesaian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan yang berlarut-larut.

"Pemprov DKI juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya serta potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum didukung perjanjian kerja sama," imbuhnya.

BACA JUGA:Tak Berhenti di Pesanggrahan, Pemprov DKI Bakal Keliling Jakarta Terkait Program Sembako Murah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads