Cara Mudah Urus Bukti Potong PPh Unifikasi, Gak Perlu Lagi Manual
Mekari Klikpajak, mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terus memperkuat komitmennya dalam mempercepat digitalisasi perpajakan di Indonesia.--Mekari
JAKARTA, DISWAY.ID - Di tengah meningkatnya kompleksitas administrasi perpajakan, pengelolaan bukti potong PPh unifikasi masih menjadi tantangan bagi banyak perusahaan, terutama yang memiliki volume transaksi tinggi.
Proses manual yang memakan waktu dan rentan kesalahan kini mulai ditinggalkan. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pengurusan bukti potong bisa dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan praktis tanpa perlu repot mengelola data satu per satu.
Mekari Klikpajak, mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terus memperkuat komitmennya dalam mempercepat digitalisasi perpajakan di Indonesia.
BACA JUGA:Wujudkan Energi Bersih, Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Melalui layanan e-Bupot Unifikasi, Mekari Klikpajak membantu perusahaan beralih dari proses administrasi pajak manual ke sistem digital yang lebih efisien, akurat, dan kepatuhan regulasi pajak terbaru.
Transformasi ini menjadi semakin relevan seiring meningkatnya kompleksitas pengelolaan pajak, khususnya dalam pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh yang kini telah disederhanakan melalui skema PPh Unifikasi dan implementasi Coretax.
BACA JUGA:Permudah Pembayaran Pajak Daerah, Pemprov DKI Perbanyak Channel Digital
Mendorong Efisiensi Melalui PPh Unifikasi
PPh Unifikasi merupakan mekanisme yang mengintegrasikan beberapa jenis pajak, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26 (bukan karyawan), ke dalam satu sistem pelaporan melalui e-Bupot Unifikasi.
Penyederhanaan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan secara lebih terstruktur dan terintegrasi.
Namun, di sisi lain, volume transaksi yang tinggi terutama pada perusahaan skala besar, menjadikan pengelolaan bukti potong sebagai tantangan tersendiri jika masih dilakukan secara manual.
BACA JUGA:Harga Fan Meeting NCT JNJM di Jakarta 2026, Paling Murah Rp1 Juta Belum Pajak
Tren Penggunaan e-Bupot Unifikasi di Perusahaan
Berdasarkan data internal Mekari Klikpajak periode 2022-2024, penggunaan e-Bupot Unifikasi menunjukkan tren peningkatan dengan rata-rata 4299 bupot PPh unifikasi setiap tahunnya, dengan volume aktivitas tinggi sepanjang tahun rata-rata lebih dari 1000 bupot per bulannya, dan mengalami lonjakan pengelolaan bupot PPh unifikasi pada Desember naik 33,5% mencapai 1335 bupot dibanding bulan lainnya.
Lonjakan pengelolaan bukti potong PPh unifikasi pada bulan Desember umumnya dipengaruhi oleh penutupan buku tahunan, percepatan pembayaran vendor, pencairan termin proyek, serta review kepatuhan atas transaksi non-karyawan yang menjadi objek PPh Pasa 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal, 23, dan Pasal 26 bukan karyawan.
Dari jumlah pengguna e-Bupot Mekari Klikpajak mengalami kenaikan 18,18% pada 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: