Sistem Pajak Core Tax Hampir Siap, Bagaimana Mekanismenya?

Sistem Pajak Core Tax Hampir Siap, Bagaimana Mekanismenya?

Sistem Pajak Core Tax Hampir Siap, Bagaimana Mekanismenya?-Pixabay-

Hanya saja, cakupannya baru sebatas Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2 saja. Dwi menambahkan, lingkup bukti potong yang pre-populated akan diperluas ke jenis pajak yang lain.

"Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan," tukas Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: