Bukan Cuma Bebas Pajak, Ini Deretan Keuntungan Ojol Setelah Berubah Status Jadi UMKM

Senin 10-08-2026,18:10 WIB
Bukan Cuma Bebas Pajak, Ini Deretan Keuntungan Ojol Setelah Berubah Status Jadi UMKM

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan sejumlah keuntungan yang didapat driver ojek online (ojol) usai berstatus UMKM. --Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan sejumlah keuntungan yang didapat driver ojek online (ojol) usai berstatus UMKM. 

Salah satunya yaitu tidak dikenakan pajak.

Ia menjelaskan pengemudi ojek online (ojol) yang nantinya berstatus sebagai pelaku usaha mikro tidak akan dikenakan pajak apabila omzetnya berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan insentif UMKM.

"Saya mau lurusin, kalau misalnya ada yang cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan: enggak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks," kata Maman di DPR RI, Senin, 10 Agustus 2026.

BACA JUGA:Status Ojol Berubah Jadi UMKM, Gimana Nasib Bonus Hari Raya?

Maman menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta mendapatkan insentif perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia memperkirakan batas omzet tersebut setara dengan sekitar Rp40 juta hingga Rp45 juta per bulan. 

Sementara itu, pendapatan pengemudi ojol rata-rata berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan.

"Omzet di bawah Rp500 juta, itu berarti per bulan pendapatan mereka, omzet kan 40 jutaan. Nah, ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp5, Rp10 sampai Rp15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak," ujarnya.

BACA JUGA:Menhub Targetkan Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus

Menurut Maman, ketentuan tersebut menjadi salah satu insentif yang dapat dinikmati pengemudi ojol setelah masuk kategori UMKM.

Selain insentif perpajakan, status UMKM juga dinilai memberikan fleksibilitas kepada pengemudi dalam menjalankan pekerjaannya.

Mereka juga berpeluang menikmati berbagai paket kebijakan dan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM.

"Misalnya dari segi fleksibilitas waktu. Dengan statusnya UMKM, teman-teman, saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu," kata Maman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait