Pendapatan Pajak Rokok Jakarta Anjlok Gegara Rokok Ilegal!
Penerimaan pajak rokok yang menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta mengalami penurunan signifikan hingga periode Agustus 2026.--istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Penerimaan pajak rokok yang menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta mengalami penurunan signifikan hingga periode Agustus 2026.
Maraknya peredaran rokok ilegal disinyalir menjadi pemicu utama merosotnya realisasi penerimaan daerah dari sektor tersebut.
Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Elvarinsa, mengungkapkan bahwa rokok yang beredar di masyarakat turut menyumbang kontribusi terhadap PAD melalui skema pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.
BACA JUGA:Wacana RUU Perampasan Aset Sasar Pidana Pajak, Menkeu Minta Aturan Diperjelas
Namun, performa penerimaan tahun ini tercatat melambat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
"Untuk di periode 2026 per Agustus ini, kami mengalami penurunan penerimaan dari pajak rokok, yaitu dari tahun lalu Rp541 miliar per Agustus 2025, di Agustus 2026 itu di Rp484 miliar, artinya ada penurunan," kata Elvarinsa dalam keterangannya pada Rabu, 9 September 2026.
Berdasarkan data pencatatan Bapenda DKI Jakarta per 31 Agustus 2026, penerimaan pajak rokok terealisasi sebesar Rp484.455.342.051.
BACA JUGA:Wamendagri Bima Arya Dorong Daerah Perluas Basis Pajak Tanpa Bebani Masyarakat
Angka ini terkoreksi dibandingkan capaian per 31 Agustus 2025 yang berhasil menyentuh angka Rp541.785.361.006.
Penurunan sebesar lebih dari Rp57 miliar ini menjadi perhatian serius, mengingat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan target yang cukup tinggi untuk penerimaan pajak rokok pada tahun ini.
"Tahun 2026 ini kami punya target Rp1,1 triliun," tambah Elvarinsa.
BACA JUGA:Banten Kaji Cabut Moratorium Tambang, Alasannya Terkait PAD Pajak MBLB
Menyikapi tren penurunan tersebut, Pemprov DKI Jakarta bersama instansi terkait terus mengupayakan penindakan terhadap rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat mengembalikan potensi penerimaan daerah yang hilang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: