Penyeragaman Warna Kemasan dan Ilusi Keberhasilan Pengendalian Tembakau

Penyeragaman Warna Kemasan dan Ilusi Keberhasilan Pengendalian Tembakau

Paido Siahaan - Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO): Wacana penerapan kemasan polos atau plain packaging pada produk tembakau di Indonesia perlu dibahas secara jernih dan proporsional.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wacana penerapan kemasan polos atau plain packaging pada produk tembakau di Indonesia perlu dibahas secara jernih dan proporsional.

Negara berkewajiban mencegah anak dan remaja mulai merokok, membantu perokok dewasa berhenti, serta mengurangi penyakit akibat konsumsi produk tembakau.

Namun, kebijakan kesehatan publik tidak cukup hanya terlihat tegas. Kebijakan harus berbasis bukti agar dapat berjalan efektif, sesuai dan relevan dengan karakteristik Indonesia, mampu mengantisipasi pasar ilegal, serta tidak mengabaikan perbedaan antara produk yang membakar tembakau dan produk tembakau tanpa pembakaran.

Kemasan polos yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan pada dasarnya menghilangkan logo, warna khas, gambar promosi, dan unsur visual merek dari kemasan.

Nama merek masih dapat dicantumkan, tetapi menggunakan bentuk, ukuran, warna, dan posisi yang ditentukan pemerintah.

Tujuannya adalah mengurangi daya tarik produk, membatasi fungsi kemasan sebagai media promosi, dan meningkatkan perhatian terhadap peringatan kesehatan.

BACA JUGA:Kemenkes Dorong Kemasan Polos Rokok, Pelaku Industri Khawatir PHK Massal

Akan tetapi, kemasan polos bukan obat tunggal yang otomatis menurunkan prevalensi merokok. Efektivitasnya tidak akan bisa dilepaskan dari interaksi dengan cukai, harga, daya beli, kebiasaan masyarakat, layanan berhenti merokok, dan kemampuan pemerintah menegakkan hukum.

Pengalaman Türkiye menggambarkan pentingnya kehati-hatian terhadap penerapan kemasan polos. Negara itu memberlakukan kemasan polos pada tingkat ritel sejak Januari 2020 untuk menekan proporsi penduduk berusia 15 tahun ke atas yang menggunakan produk tembakau setiap hari yang berada pada 28 persen pada tahun 2019.

Namun, sejak kemasan polos diberlakukan, survei kesehatan resmi menunjukkan bahwa proporsi tersebut justru meningkat menjadi 28,3 persen pada 2022 dan mencapai 30,1 persen pada 2025.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perubahan tampilan kemasan tidak dengan sendirinya menjamin penurunan prevalensi penggunaan produk tembakau.

Konteks Indonesia juga berbeda dari banyak negara yang telah menerapkan kebijakan serupa. Di sisi hulu misalnya, Badan Pusat Statistik mencatat produksi daun tembakau kering Indonesia pada 2024 sekitar 351,36 ribu ton.

BACA JUGA:Cerita Perokok Dewasa Coba Perlahan Berhenti Merokok, Sadar Tak Ada Usaha yang Instan

Sementara itu, berdasarkan data FAOSTAT 2024, sebelas negara yang telah mengadopsi atau menetapkan kebijakan kemasan polos—Türkiye, Thailand, Kanada, Myanmar, Laos, Hungaria, Uruguay, Prancis, Oman, Georgia, dan Israel—bahkan hanya menghasilkan total daun tembakau kering sekitar 260 ribu ton.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: