Penyeragaman Warna Kemasan dan Ilusi Keberhasilan Pengendalian Tembakau
Paido Siahaan - Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO): Wacana penerapan kemasan polos atau plain packaging pada produk tembakau di Indonesia perlu dibahas secara jernih dan proporsional.-dok disway-
Di Singapura, pangsanya diperkirakan sebesar 5,4 persen atau sekitar 126,3 juta batang. Kajian tersebut disusun untuk EU-ASEAN Business Council sehingga hasilnya juga perlu dibaca sebagai estimasi pasar dan dibandingkan dengan data resmi Bea Cukai setempat serta penelitian independen.
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI melaporkan telah mengamankan sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang dinyatakan berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,23 triliun. Data tersebut merupakan indikator besarnya pelanggaran cukai dan penegakan hukum terhadap produk ilegal yang terjadi saat ini.
Berbagai data yang ada tidak membuktikan adanya hubungan sebab-akibat langsung antara kemasan polos dan perdagangan ilegal.
Perkembangan pasar ilegal dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain tarif cukai, selisih harga, daya beli, kondisi perbatasan, jalur penyelundupan, distribusi digital, dan kapasitas penegakan hukum.
Namun, data itu cukup menunjukkan bahwa pemerintah tidak boleh menilai keberhasilan kebijakan hanya dari turunnya penjualan produk legal.
Penurunan tersebut baru bermakna apabila konsumsi keseluruhan juga turun dan tidak berpindah ke produk ilegal yang berada di luar sistem cukai, pengawasan, dan perlindungan konsumen.
Karena itu, setiap regulasi baru perlu disertai sistem pelacakan dan penelusuran produk, pengawasan mesin dan bahan baku, penguatan teknologi pita cukai, pemeriksaan distribusi antardaerah, pengawasan perdagangan digital, serta penindakan yang menyasar produsen, pemodal, dan jaringan distribusi utama.
Tanpa penegakan hukum yang memadai, pelaku legal akan menanggung biaya kepatuhan yang semakin besar, sedangkan produsen ilegal tetap beroperasi di luar seluruh kewajiban.
Perdebatan menjadi lebih kompleks ketika Kementerian Kesehatan RI juga hendak turut menerapkan kemasan polos pada rokok elektronik atau vape.
Hingga saat ini, hanya empat negara yang telah menerapkan kemasan polos secara operasional pada vape, yaitu Israel, Denmark, Finlandia, dan Australia.
Jumlah yang sangat terbatas tersebut menunjukkan bahwa kemasan polos pada vape belum menjadi praktik global atau standar internasional yang diterapkan secara luas.
BACA JUGA:Perbandingan Kandungan Rokok dan Vape Sesuai Penelitian BRIN dan Jurnal Internasional
Pada saat yang sama, pengaturan vape perlu mempertimbangkan bukti mengenai penggunaannya sebagai alat bantu berhenti merokok.
Riset yang dipimpin University of Oxford dan didanai Cancer Research UK menemukan bukti berkepastian tinggi bahwa vape bernikotin lebih efektif membantu perokok berhenti dibandingkan terapi pengganti nikotin tradisional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: