Kisruh Kenaikan PPN 12 Persen, Apa Saja Dampak Positif dan Negatifnya?
PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan Januari 2025, Jadi Tarif Tertinggi Kedua di ASEAN Setelah Filipina-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sejak resmi diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mendapatkan penolakan serta kritik keras dari berbagai kalangan,
Terutama dari kalangan Ekonom dan Pengusaha, dengan alasan kalau PPN 12 persen ini hanya akan memberatkan pengusaha dan menurunkan daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Fenomena Garuda Biru Tolak PPN 12% Menggema, Kemenkeu: Sudah Pertimbangkan Aspek Ekonomi dan Sosial
Kendati begitu, kenaikan tarif PPN sendiri sebenarnya memiliki beberapa dampak positif yang tidak dapat diabaikan.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak, kontribusi PPN pada penerimaan pajak tahun 2023 mencapai 40,9 persen atau setara dengan Rp 764,3 triliun.
Dengan kenaikan menjadi 12 persen, penerimaan PPN diperkirakan meningkat sebesar 9,1 persen, memberikan tambahan sekitar Rp 69,5 triliun sd Rp120 triliun per tahun.
“Dana ini dapat digunakan untuk pemerintah untuk berbagai keperluan pembangunan lainnya seperti Mengurangi Defisit Anggaran, Pembangunan Infrastruktur, Meningkatkan Anggaran Sosial, dan Stabilitas Fiskal,” ujar Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta, Achmad Nur Hidayat, ketika dihubungi oleh Disway pada Kamis 21 November 2024.
BACA JUGA:Buntut Penerapan PPN 12 Persen, Warganet Serukan Ajakan Frugal Living
BACA JUGA:Dikritik Pengusaha, Ekonom Beberkan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Dunia Usaha
Selain itu dengan kenaikan menjadi 12 persen, penerimaan PPN diperkirakan meningkat sebesar 9,1 persen, memberikan tambahan sekitar Rp 69,5 triliun sd Rp 120 triliun per tahun.
Dengan begitu, dana ini dapat digunakan untuk pemerintah untuk berbagai keperluan pembangunan lainnya seperti Mengurangi Defisit Anggaran, Pembangunan Infrastruktur, Meningkatkan Anggaran Sosial, dan Stabilitas Fiskal.
“Dengan menaikkan PPN, rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) diperkirakan meningkat menjadi 11,5 persen dari sebelumnya 10,9 persen. Hal ini menunjukkan kemandirian fiskal yang lebih baik dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri,” ujarnya.
BACA JUGA:Waka DPR RI Yakin Prabowo Tak Akan Susahkan Rakyat soal Rencana Kenaikan PPN 12%
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12% Tuai Polemik, Pengamat: Negara Lain Malah Lebih Rendah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: