Waka DPR RI Yakin Prabowo Tak Akan Susahkan Rakyat soal Rencana Kenaikan PPN 12%

Waka DPR RI Yakin Prabowo Tak Akan Susahkan Rakyat soal Rencana Kenaikan PPN 12%

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir --Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai Presiden Prabowo Subianto tak akan menyusahkan rakyat.

Pernyataannya menyusul kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 yang masih bersifat wacana.

"PPN ini kan masih wacana, masih usulan, tentunya kan itu masih dibahas dan pasti menunggu Pak Presiden kembali. Jadi kita tunggu saja Pak Presiden kembali, jangan berandai-andai, tidak usah kita konotasi yang nanti ada kenaikan begini begitu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Rabu, 20 November 2024.

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12% Tuai Polemik, Pengamat: Negara Lain Malah Lebih Rendah

Ia pun meyakini usulan Menteri Keuangan soal kenaikan PPN 12% berdasarkan pertimbangan yang matang.

Adies memastikan Presiden Prabowo akan memihak pada kepentingan masyarakat.

Apalagi, kebijakan-kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bakal berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

"Kita lihat yang pasti kan Pak Presiden dalam menjalankan pemerintah selama 5 tahun intinya kan selalu tidak akan menyusahkan rakyatnya gitu kan. Seperti itu," kata wakil ketua umum Partai Golkar tersebut.

BACA JUGA:Tak Semua Kementerian Kabinet Prabowo Setujui Kenaikan PPN 12 Persen, Dirjen Ikma Kemenperin: Akan Merusak Cash Flow Industri

Dia meminta publik bersabar menunggu Presiden Prabowo kembali ke tanah air selepas menunaikan kunjungan kerja ke sejumlah negara.

"Jadi kalaupun ada kenaikan pasti akan diatur, tapi ini kan belum, masih menunggu Presiden. Jadi kita tunggu saja seperti apa nanti, dan kalaupun ada kenaikan seperti apa, kan seperti itu," ujarnya.

"Belum (tentu naik pada Januari 2025) kita tunggu saja. Tentunya kan kalau ada begitu kan mesti ada pembahasan juga," sambung dia.

BACA JUGA:Nyatakan Keberatan Akan Kenaikan PPN 12 Persen, Hippindo Akan Surati Menkeu Sri Mulyani

Sebelumnya, pemerintah akan menetapkan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads