Waka DPR RI Yakin Prabowo Tak Akan Susahkan Rakyat soal Rencana Kenaikan PPN 12%

Waka DPR RI Yakin Prabowo Tak Akan Susahkan Rakyat soal Rencana Kenaikan PPN 12%

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir --Anisha Aprilia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kami perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kami tetap bisa," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 13 November 2024.

BACA JUGA:Nyatakan Keberatan Akan Kenaikan PPN 12 Persen, Hippindo Akan Surati Menkeu Sri Mulyani

Sri Mulyani menyebut penerapan PPN 12 persen mulai 2025 itu sudah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI. Semua indikator sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, Namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kami gunakan APBN," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads