Tak Semua Kementerian Kabinet Prabowo Setujui Kenaikan PPN 12 Persen, Dirjen Ikma Kemenperin: Akan Merusak Cash Flow Industri

Tak Semua Kementerian Kabinet Prabowo Setujui Kenaikan PPN 12 Persen, Dirjen Ikma Kemenperin: Akan Merusak Cash Flow Industri

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita menyatakan bahwa rencana PPN 12 persen berpotensi untuk merusak arus kas atau cash flow industri dalam negeri.-kemenperin-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tak semua kementerian Prabowo setujui kenaikan PPN 12 persen yang rencananya akan dilaksanakan pada 1 Januari 2025 nanti.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita menyatakan bahwa rencana PPN 12 persen berpotensi untuk merusak arus kas atau cash flow industri dalam negeri.

Dalam keterangannya, Reni menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen ini juga akan berdampak kepada cash-outflow karena akan mempengaruhi harga bahan baku yang diperlukan oleh industri untuk memproduksi barang mereka.

"Walau 1 persen, kalau kuantiti-nya besar ya besar juga (nilai) itu," ujar Reni dalam keterangannya di kantor Kemenperin, Jakarta, pada Selasa 19 November 2024.

BACA JUGA:Info Loker AJB Bumiputera 1912 Posisi Staff Administrasi, Cek Kualifikasinya

BACA JUGA:APK RIDO Banyak Dirusak, Tim Reaksi Cepat Gencarkan Patroli

Menurut Reni, dalam menjalankan praktik PPN 12 persen ini, pelaku usaha nantinya juga harus mengeluarkan biaya lagi untuk membayar pajak tersebut.

Reni menjelaskan bahwa pelaku industri sebenarnya bisa mendapatkan keringanan untuk mengkreditkan PPN.

"11 persen jadi 12 persen kan ada penambahan uang yang harus dia punya dulu untuk dia bayar. Walaupun di ujungnya itu ketika jadi barang, kalau bahasa berpajakan itu bisa dikreditkan," jelas Reni.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Beri Bantuan Usaha Rumah Makan kepada Nunung Srimulat: Saya Juga Seneng Banget

BACA JUGA:Kurangi Ketergantungan Impor Garam, Kemenperin Fasilitasi MoU Petambak Garam-Industri

Dalam hal ini, Reni juga menambahkan bahwa penting bagi bank BUMN (Himbara) untuk dapat mempermudah proses pengambilan pinjaman kepada para pelaku usaha yang menurutnya penting untuk membebaskan para pelaku usaha dari beban keuangan.

"Untuk itu, mungkin Himbara lebih pro lagi ke industri untuk pinjam uang dengan suku bunga yang rendah. Karena kan harus punya uang," ucap Reni.

Sementara it dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa rencana penerapan PPN 12 persen ini sudah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads