Viral Struk Belanja Air Mineral Kena PPN 12 Persen, Cek Faktanya!

Viral Struk Belanja Air Mineral Kena PPN 12 Persen, Cek Faktanya!

Viral Struk Belanja Air Mineral Kena PPN 12 Persen.--X @MurtadhaOne1

JAKARTA, DISWAY.ID -- Viral di media sosial X, struk belanja mencatat pembelian air mineral terkena PPN 12 persen.

Struk belanja tersebut kini menjadi sorotan publik mengingat pemerintah baru saja menetapkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Peristiwa ini viral usai akun X @MurtadhaOne1 membagikan foto struk belanja air mineral yang terkena PPN 12 persen.

Foto tersebut menujukkan harga dua air mineral senilai Rp16.000, namun setelah ditotal pembeli harus membayar Rp17.900.

BACA JUGA:Belanja Online Terlanjur Dikenai PPN 12 Persen ke Konsumen, Tokopedia Siap Lakukan Refund

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Disorot, PBNU: Apa Urgensinya!

Harga tersebut rupanya termasuk dengan PPN 12 persen yang tertera dalam struk belanja sebesar Rp1.920 dengan pembulatan 20.

Lebih lanjut, akun tersebut juga memperikirakan bahwa hampir seluruh minimarket telah menerapkan PPN 12 persen.

Dalam postingan yang berbeda, akun itu juga membagikan foto struk belanja di salah satu minimarket dengan tanggal pembelian 1 Januari 2025.

Struk belanja ini menampilkan pembelian minyak goreng seharga Rp39.900 lalu mendapat diskon hemat Rp2.400 menjadi Rp37.500.

BACA JUGA:Pelaku Usaha Sambut Positif Keputusan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah

Namun dalam struk tertera nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Rp4.018 atau sebesar 12 persen.

Respon Warganet

Postingan itu lantas dibanjiri komentar warganet, banyak yang merasa kecewa karena merasa tertipu oleh pemerintah.

"Tuh kan, beneran diguoblokin mulyani gemoy toh" tulis akun X @tedy***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads