Pelaku Usaha Sambut Positif Keputusan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah
Pelaku Usaha Sambut Positif Keputusan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah-Disway/Sabrina Hutajulu-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah mendapat respons positif dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis yang mendukung stabilitas ekonomi dan daya saing dunia usaha.
BACA JUGA:Utak-atik PPN 12% untuk Barang Mewah, Ekonom: Seharusnya Dibatalkan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau Babeh Haikal menyampaikan bahwa para pelaku usaha bersertifikat halal turut menyambut baik keputusan tersebut.
"Tentu saja para pelaku usaha menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12% hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah," ujar Babeh Haikal dikutip Jumat 3 Januari 2025.
Menurut Haikal, keputusan tersebut bukan hanya membatasi dampak kenaikan PPN, tetapi juga memberikan berbagai insentif bagi masyarakat dan pelaku usaha.
BACA JUGA:Jenis Mobil Mewah Apa Saja yang Terkena PPN 12 Persen? Ini Daftarnya
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Penundaan PPN 12 Persen, Harga Bahan Pokok Stagnan
"Pelaku usaha yang bersertifikat halal tentu juga sangat senang dan bergembira terhadap keputusan ini karena mereka tidak terdampak tapi ikut mendapatkan insentif akibat kebijakan tersebut," tambahnya.
Pemerintah telah mengumumkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun, yang mencakup beberapa program, seperti:
-Bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan,
-Diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt,
-Pembiayaan industri padat karya,
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: