Pelaku Usaha Sambut Positif Keputusan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah

Pelaku Usaha Sambut Positif Keputusan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah

Pelaku Usaha Sambut Positif Keputusan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah-Disway/Sabrina Hutajulu-

BACA JUGA:PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

BACA JUGA:PPN 12 Persen Hanya Berlaku Barang Mewah, Begini Reaksi Hotman Paris

-Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, dan

-Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.

Kebijakan ini kata Babeh Haikal dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Data BPJPH mencatat, lebih dari 1,5 juta pelaku usaha mikro dan 45 ribu pelaku usaha kecil telah mendapatkan sertifikat halal, yang menjadikan mereka bagian dari penggerak utama perekonomian nasional.

BACA JUGA:Komisi XI DPR RI Minta Pemerintah Sosialisasikan Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

BACA JUGA:Simak Isi Pernyataan Lengkap Prabowo Soal PPN 12 Persen, Berlaku hanya untuk Barang dan Jasa Mewah!

Haikal menambahkan, keputusan ini tidak hanya membantu pelaku usaha, tetapi juga mendorong peningkatan ekonomi keluarga, yang pada akhirnya berkontribusi pada stabilitas ekonomi bangsa. 

"Tentu saja kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dan kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan dan pelaku usaha semakin bersemangat lagi dengan keputusan itu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads