Industri Otomotif Butuh Tambahan Insentif

Industri Otomotif Butuh Tambahan Insentif

Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja penjualan 2025, seiring besarnya tantangan yang dihadapi, terutama dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) serta-reza-

JAKARTA, DISWAY.ID - Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja penjualan 2025, seiring besarnya tantangan yang dihadapi, terutama dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).  

Selain itu, penurunan jumlah kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, karena selama ini mereka menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin ekonomi Indonesia.

Pada 2024, jumlah kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Ini menjadi penyebab stagnasi pasar mobil di level 1 juta unit selama 2014-2023 dan kontraksi pasar pada 2024.  

Tanpa tambahan insentif, penjualan mobil 2025 dikhawatirkan jebol di bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, di mana pasar turun 13,9 persen menjadi 865.723 unit.

Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, pasar mobil bisa diselamatkan dengan estimasi penjualan 900 ribu unit. 

BACA JUGA:35 Ucapan Imlek 2025 Pakai Bahasa Mandarin dan Artinya, Cocok Jadi Caption Medsos!

BACA JUGA:Sejumlah Akun Tokoh Publik dan Aktivis Lenyap Usai Komentari Pemerintah, Sinyal Demokrasi Terancam?

Sejauh ini, pemerintah telah merilis insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil hybrid sebesar 3 persen, namun insentif ini dinilai belum cukup. 

Pemerintah bisa mengucurkan tambahan insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil 4x2 rakitan lokal, diskon pajak untuk pembeli pertama, serta insentif untuk pabrikan yang melakukan lokalisasi dan kegiatan riset dan pengembangan (litbang). 

Pemerintah juga bisa memberikan dukungan ke sektor manufaktur dan memperlambat deindustrialisasi, perpanjangan tenor kredit kendaraan bermotor menjadi 7-8 tahun yang bisa meningkatkan daya beli konsumen.

Dengan skema ini, pendapatan minimum yang diperlukan untuk mengambil kredit mobil lebih kecil 19-25 persen dibandingkan tenor lima tahun. 

BACA JUGA:Ombudsman Sebut 3.888 Nelayan Terdampak Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang

BACA JUGA:Adik Elza Syarief Klarifikasi Soal Tuduhan Gelapkan Dana Rp55 Miliar dari Pelaku UMKM

Selain itu, pemerintah bisa membantu peningkatan ekspor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) nasional dengan menjalin perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan beberapa negara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads