Komisi XI DPR RI Minta Pemerintah Sosialisasikan Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Komisi XI DPR RI Minta Pemerintah Sosialisasikan Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah memberikan beberapa perhatian usai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah  memberikan beberapa perhatian usai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah.

"Pemerintah harus menjelaskan dan mensosialisakan daftar barang dan jasa yang diklaifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas," kata Dolfie kepada wartawan, Kamis, 2 Januari 2025.

Dolfie mengatakan ada hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah yakni soal penerimaan terhadap pajak tersebut.

BACA JUGA:Razman Tagih Janji Rp5 Miliar ke Nikita Mirzani Buntut Vadel Badjideh Tak Kunjung Ditahan Hingga Pergantian Tahun

BACA JUGA:Kelas Menengah Diprediksi Terpuruk di Tahun 2025, Ekonom Singung Kerja Sampingan

Poin pertama, penerapan PPN 12 persen itu harus berdampak pada kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik yang bisa memberikan peningkatan penghasilan rakyat.

"Kedua, pertumbuhan ekonomi berkualitas sehingga akan mendorong penerimaan negara," ujarnya.

Selanjutnya, poin ketiga yaitu pelayanan publik yang semakin baik, semakin mudah dan nyaman sehingga rakyat merasakan kehadiran negara.

BACA JUGA:Connie Rahakundini Bakrie Ingatkan Jokowi Soal Pamer Power: Soeharto Aja Bisa Dikalahkan Megawati!

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 2 Januari 2025, Cek Lokasi Akurat!

"Terakhir, efisiensi dan efektivitas belanja negara yang ditunjukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan kepada barang-barang mewah

Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.

BACA JUGA:Cerita Bopak Castello Hidup dengan Paru-Paru Mati Sebelah Gegara Sering Begadang dan Pola Hidup

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads