Belanja Online Terlanjur Dikenai PPN 12 Persen ke Konsumen, Tokopedia Siap Lakukan Refund
Tokopedia merespons keluhan konsumen soal pengenaan ppn 12 persen saat berbelanja-Dok. Tokopedia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Konsumen mengeluh karena pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen diterapkan di sejumlah platform e-commerce ternama di Indonesia, seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada.
Menanggapi hal ini, Head of Communications Tokopedia dan TikTok E-commerce Aditia Grasio Nelwan memberikan pernyataan resmi.
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Disorot, PBNU: Apa Urgensinya!
BACA JUGA:Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Kata Bos Bakmi Naga Resto
Untuk diketahui, platform Tokopedia sebelumnya sudah melakukan penyesuaian untuk kebjakan PPN 12 persen, yang sebelumnya direncanakan untuk diberlakukan pada Rabu 1 Januari 2025.
"Kami berupaya untuk terus patuh terhadap peratuan yang belaku di Indonesia, termasuk dengan menyesuaikan tarif PPN di platform berdasarkan PMK nomor 131 tahun 2024," ujar Aditia dalam keterangan resmi yang diterima oleh Disway pada Jumat 3 Januari 2025.
Untuk mengatasi permasalahan yang dialami oleh para pembeli yang sudah terlanjur membayar produk yang dikenakan tarif PPN 12 persen tersebut, Aditia menyatakan bahwa pihak Tokopedia akan melakukan pengembalian dana (refund).
"Penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapatkan pengembalian dana (refund) ke 'Saldo Penghasilan'," ucap Aditia.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo.
Dalam keterangannya, Suryo menyebutkan bahwa para pelaku ritel sebelumnya sudah terlanjur melakukan penyesuaian untuk kebijakan PPN 12 persen.
Oleh karena itulah, dirinya menyatakan bahwa saat ini pelaku ritel juga membutuhkan waktu untuk melakukan perubahan sistem.
“Kami lagi diskusi, kira-kira tiga bulan cukup nggak sistem mereka diubah,” ujar Suryo.
BACA JUGA:Simak Isi Pernyataan Lengkap Prabowo Soal PPN 12 Persen, Berlaku hanya untuk Barang dan Jasa Mewah!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: